Perlu Perbeda Untuk Kelola Potensi Wisata dan Budaya Mee
WISATA DEIYAI - Potensi wisata alam dan budaya Suku
Mee di Kabupaten Paniai maupun Kabupaten Deiyai, cukup menjanjikan. Namun,
kenyataan hingga kini, seluruh potensi tersebut belum sama sekali disentuh
tangan pemerintah daerah.
Tokoh Masyarakat Mee yang juga mantan pekerja sosial di Enarotali, Marthinus Okeyaitobi Youw mengusulkan, pemerintah di dua kabupaten ini segera memikirkan tentang pentingnya pelestarian sekaligus pengelolaan wisata alam dan budaya yang dimiliki masyarakat setempat.
Perlu peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk kembangkan wisata alam dan budaya. Saya berharap, pemerintah jeli melihat hal ini sebagai satu aspek penting dalam pembangunan di daerah ini, tuturnya saat bertemu dengan Papuapos Nabire di komplek misi Epouto, Rabu (13/8) pagi.
Diakui, berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat sudah banyak kali dibicarakan, termasuk pada saat kegiatan Musyawarah Pastoral (Muspas) di tingkat Dekanat Paniai. Banyak usulan dan harapan mengemuka dalam Musmee, seharusnya ada tindak lanjut oleh pemerintah daerah dalam hal-hal tertentu sebagai bentuk kepedulian sekaligus wujud pelaksanaan pembangunan daerah.
Hasil Musmee itu bisa dijadikan pemerintah dalam pengambilan kebijakan, karena sasarannya jelas masyarakat yang mengusulkan atau membicarakan topik-topik yang dialami selama ini. Dalam hal ini harapan itu perlu disinkronkan dengan program pemerintah daerah dalam hal ini instansi teknis terkait, namun memang di sini perlu landasan hukum yaitu Perda, tutur Marthinus.
Penyusunan hingga penetapan sebuah produk hukum di daerah, kata dia, tugasnya pihak Legislatif. Itu bagian dari fungsi legislasi, selain tentunya pihak Eksekutif. Sebuah Perda dipandang sebagai instrumen terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yakni pijakan hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
Banyak hal penting yang selama ini selalu dibicarakan berulang-ulang dalam beberapa kali Musmee, termasuk pada berbagai kesempatan. Tetapi sayangnya, belum ada follow-up. Nah, saya kira, pemimpin daerah di dua kabupaten ini, yang kalau tidak salah, sudah terlibat sejak awal Musmee, baik jika mau sinkronkan hasil pembicaraan dalam kebijakan pemerintah daerah, tandasnya.
Selama hal demikian tidak lakukan demi pemberdayaan masyarakat setempat, masih disangsikan keberpihakan pemerintah daerah selama lima tahun masa kepemimpinan. Saya akan terus menuntut ini harus diwujudkan, ujarnya lagi.
Sumber: https://deiyaikab.go.id/kegiatan/243/perlu-perda-untuk-kelola-potensi-wisata-dan-budaya-mee.htm
Tokoh Masyarakat Mee yang juga mantan pekerja sosial di Enarotali, Marthinus Okeyaitobi Youw mengusulkan, pemerintah di dua kabupaten ini segera memikirkan tentang pentingnya pelestarian sekaligus pengelolaan wisata alam dan budaya yang dimiliki masyarakat setempat.
Perlu peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum untuk kembangkan wisata alam dan budaya. Saya berharap, pemerintah jeli melihat hal ini sebagai satu aspek penting dalam pembangunan di daerah ini, tuturnya saat bertemu dengan Papuapos Nabire di komplek misi Epouto, Rabu (13/8) pagi.
Diakui, berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat sudah banyak kali dibicarakan, termasuk pada saat kegiatan Musyawarah Pastoral (Muspas) di tingkat Dekanat Paniai. Banyak usulan dan harapan mengemuka dalam Musmee, seharusnya ada tindak lanjut oleh pemerintah daerah dalam hal-hal tertentu sebagai bentuk kepedulian sekaligus wujud pelaksanaan pembangunan daerah.
Hasil Musmee itu bisa dijadikan pemerintah dalam pengambilan kebijakan, karena sasarannya jelas masyarakat yang mengusulkan atau membicarakan topik-topik yang dialami selama ini. Dalam hal ini harapan itu perlu disinkronkan dengan program pemerintah daerah dalam hal ini instansi teknis terkait, namun memang di sini perlu landasan hukum yaitu Perda, tutur Marthinus.
Penyusunan hingga penetapan sebuah produk hukum di daerah, kata dia, tugasnya pihak Legislatif. Itu bagian dari fungsi legislasi, selain tentunya pihak Eksekutif. Sebuah Perda dipandang sebagai instrumen terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yakni pijakan hukum dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat.
Banyak hal penting yang selama ini selalu dibicarakan berulang-ulang dalam beberapa kali Musmee, termasuk pada berbagai kesempatan. Tetapi sayangnya, belum ada follow-up. Nah, saya kira, pemimpin daerah di dua kabupaten ini, yang kalau tidak salah, sudah terlibat sejak awal Musmee, baik jika mau sinkronkan hasil pembicaraan dalam kebijakan pemerintah daerah, tandasnya.
Selama hal demikian tidak lakukan demi pemberdayaan masyarakat setempat, masih disangsikan keberpihakan pemerintah daerah selama lima tahun masa kepemimpinan. Saya akan terus menuntut ini harus diwujudkan, ujarnya lagi.
Tidak ada komentar
Terimakasih atas kunjungan anda di Blog ini dan jangan lupa untuk berkomentar.