Pasal 1
|
(1)
|
Kementerian Pariwisata adalah
kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
|
(2)
|
Kementerian Pariwisata dipimpin
oleh Menteri.
|
|
|
Pasal 2
|
Kementerian Pariwisata mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
|
|
Pasal 3
|
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan
fungsi:
|
a.
|
perumusan dan penetapan
kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata,
pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran
pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
|
b.
|
koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri
pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan
pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan
kepariwisataan;
|
c.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan
destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan
kualitas dan daya saing pariwisata;
|
d.
|
pelaksanaan bimbingan teknis dan
supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan
destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata
mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan
kelembagaan kepariwisataan;
|
e.
|
pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
|
f.
|
pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
|
g.
|
pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.
|
|
|
Tidak ada komentar
Terimakasih atas kunjungan anda di Blog ini dan jangan lupa untuk berkomentar.