Breaking News

Tugas Dan Fungsi


KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PARIWISATA

Pasal 1
(1)
Kementerian Pariwisata adalah kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Pariwisata dipimpin oleh Menteri.


Pasal 2
Kementerian Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.


Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata mancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan;
e.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata; dan
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata.


Tidak ada komentar

Terimakasih atas kunjungan anda di Blog ini dan jangan lupa untuk berkomentar.